JALUR PENDAFTARAN PPDB
- Jalur Peseta didik tinggal kelas
- Jalur peserta didik anak pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut
- Jalur peserta didik anak pendidik dan tenaga kependidikan kota pekanbaru di luar sekolah tersebut
- Jalur peserta didik berprestasi
- Jalur Peserta didik tempatan/lingkungan
- Jalur peserta didik luar kota Pekanbaru
- Jalur peserta didik reguler
- Khusus Peseta didik baru hanya bisa mendaftar satu jalur pendaftaran
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK SMA
- Telah tamat SMP/MTs, SMPLB, Kesetaran paketB dan memilikiIjazah/Lulus
- Memiliki Rat-rata Nilai Ujian Nasional SMP/MTs pada SHUN atau Daftar Nilai ujian Nasional Kesetaraan Paket B
- Berusia Setinggi-tingginya 21 Tahun pada awal pelajaran baru
- Persyaratan calon peserta didk jalur prestasi melampirkan piagam/sertifikat asli, dengan syarat terdaftar sebagai calon penerimaan peserta didik baru (PPDB) di satuan pendidikan yang dituju
- Persyaratan calon peserta didik jalur tempatan/lingkungan melampirkan kartu keluarga dan akte kelahiran
- Persyaratan calon peserta didik jalur anak pendidik/Tenaga kependidikanmelampirkan SK. Pangkat terakhir dari pemerintah kota pekanbaru atau SK. Yayasan kota Pekanbaru, akte Kelahiran anak dan kartu keluarga serta surat keterangan dari kepala sekolah.
- Persyaratan calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota Pekanbaru harus melampirkan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Provinsi Riau dan mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. sedangkan dari luar wilayah Provinsi Riau harus melampirkan surat pindah rayon dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi asal, selanjutnya harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
DAYA TAMPUNG PPDB
- Seluruh peserta Didik tinggal kelas
- Seluruh anak Pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tersebut
- Peserta didik baru tempatan / lingkungan maksimal 40%
- Peserta didik baru berprestasi 5%
- Peserta didik baru luar kota pekanbaru sebesar 5%
- Peserta didik baru reguler adalah selisih daya tampung dengan jumlah dari poin 1 sampai 5
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan oleh calon Peserta didik Baru
- Formulir di sediakan oleh SMP asal, bagi calon peserta didik yang berasal dari MTs dan luar kota di sediakan oleh sekolah tempat mendaftar.
- Mengisi formulir pendaftaran rangkap 2 dan ditempel pas photo kemudian di masukkan kedalam map folio yang di sediakan dan melengkapi
- Fotocopy ijazah dan SHUN yang sudah disahkan oleh kepala sekolah asal
- SKHUN dan Ijazah Asli calon peserta didik baru.
- Penerimaan berkas pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB setiap hari selama jadwal PPDB yang telah ditetapkan
- Bila peserta didik baru tidak lulus seleksi pada sekolah pilihan, maka formulir pendaftaran peserta didik baru dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah swasta.
JADWAL PENDAFTARAN
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan pada tanggal 29 Junid 2 Juli 2015
- Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru Dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2015
- Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 Juli 2015
- Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan Lulus /diterima, tetapi tidak mendaftar Ulang pada jadwal yang sudah ditentukan berarti mengundurkan diri.
- Awal tahun Pelajaran 2015/2016 dan hari efektif belajar adalah tanggal 6 Juli 2015
PENERIMAAN PESERTA DIDIK PINDAHAN
- Penerimaan Peserta didik antar kabupaten/kota dalam wilayah Propinsi Riau dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah serta melampirkan surta validasi dan direkomendasikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota asal, selanjutnya direkomendasikan oleh dinas pendidikan kota Pekanbaru. sedangkan Perpindahan Peserta didik antar Prpinmsi dilaksanakan ataas dasar persetujuan kepala sekolah serta melampirkan surat validasi, diketahui kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi asal serta pernyataan dari kepala sekolah yang dituju bersedia menerima selanjutnya direkomendasikan oleh dinas pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Hasil seleksi yang diterima sementara sesuai dengan daya tampung, di umumkan dalam bentuk jurnal dan dapat dilihat setiap waktu melalui website pekanbaru.ppdb.kemendikbud.go.id selama jadwal PPDB yang telah di tetapkan.