PPDB T.A 2022/2023

 DAYA TAMPUNG SMA NEGERI 6 PEKANBARU = 276
JALUR PENDAFTARAN
1. JALUR ZONASI  : 50 %
2. JALUR AFIRMASI : 15 % 
3. JALUR PERPINDAHAN-ANAK GURU/TENDIK : 5 %
4. JALUR PRESTASI:
- PRESTASI PERINGKAT SEKOLAH   : 15 %
- PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK : 10 %
- PRESTASI TAHFIZ QUR’AN    : 5 %

JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMA NEGERI 6 PEKANBARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023

1 Pra Pendaftaran / Input dan Upload Dokumen 20 sd 25 Juni 2022
2 Pendaftaran / Pemilihan Sekolah 27 Juni  sd  01 Juli 2022
3 Verifikasi oleh Sataun Pendidikan 27 Juni  sd  03 Juli 2022
4 Seleksi sesuai dengan jalur Pendaftaran  04  sd  05 Juli 2022
5 Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru 06  Juli 2022
6 Daftar Ulang 07, 08 11 Juli 2022
7 Hari pertama masuk sekolahdan Pengenalan Lingkungan sekolah 15 Juli 2022

PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI 6 PEKANBARU

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA Negeri 6 Pekanbaru yang mengikuti PPDB berupa:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
  • Buku Rapor SMP/ sederajat dan Surat Keterangan Nilai Rapor semester       I - V SMP/sederajat  yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan;
  • Akta kelahiran  dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 juli 2022 ( tahun berjalan).
  • Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung 31 juli 2021
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW yang di ketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang berlaku dengan keadaan sebagi berikut:  
  • Bencana alam dapat berupa tsunami, gempa bumi dan lain-lain; dan/ atau
  • Bencana sosial seperti konflik antar kelompok dan lain-lain.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu asli (SKTM) atau bukti lainnya yang di terbitkan oleh pemerintah daerah ( lurah/kepala desa setempat bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu / miskin ( bagi keluarga tidak mampu)  atau surat keterangan disabilitas dari dokter ( bagi calon peserta didik disabilitas )
  • Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi  yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang di tetapkan.
  • Surat keterangan peringkat umum nilai rapor peserta didik dari SMP/sederajat ; peringkat 1 s.d 10
  • Bidang Akademik  Dan Non Akademik Piagam Prestasi Perorangan hasil Perlombaan/ Penghargaan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga di bawah induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) / Kemdikbud dan Seni baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan atau Kabupaten/Kota, yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 3 (tiga)  tahun  sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  • Sertifikat/Piagam tahfiz Qur’an minimal 3 juzz yang dilegalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.
  • Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 10.000.
  • Surat keterangan anak kandung guru atau tenaga kependidikan,baikPNS maupun Non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan  tempat bertugas, dan dilengkapi SK kepegawaian

( semua berkas poin 1 s/d poin 9 di upload  scane aslinya)

Situs Pendaftaran PPDB 2022

https://ppdb.riau.go.id/

TATA CARA ( MODA ) PENDAFTARAN

  1. Tahapan Pra Pendaftaran adalah proses dimana calon siswa mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang di persyaratkan:
  2. Melengkapi biodata calon peserta didik
  3. Menginput koordinat rumah calon peserta didik
  4. Input nilai rapor semester 1 sd  semester 5
  5. Mengupload dokumen scan asli yang di persyaratkan sesuai dengan jalur atau kelompok pendaftaran:
  6. Ijazah / SKL
  7. Akte Kelahiran
  8. Rapor Semester 1 sd 5
  9. Kartu Keluarga
  10. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  11. Tahapan Pendaftaran /Pemilihan Sekolah, adalah proses pemilihan Jalur / Kelompok pendaftaran, Upload dokumen sesuai Jalur /Kelompok seleksi dan memilih sekolah;
  12. Sertifikat /Piagam / Penghargaan Akademik atau Non Akademik
  13. Surat Pindah Tugas Orang Tua / Surat Penugasan orang Tua
  14. Surat Keterangan Peringkat umum Rapor
  15. Sertifikat Tahfiz
  16. Surat Keterangan ( Bukti Program Keluarga Tidak Mampu/ Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter)
  17. Calon peserta didik SMAN dapat mendaftar  ;
  18. Pada 1(satu) satuan pendidikan melalui  jalur  Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua
  19. Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan jalur pilihan pertama pada point a, maka di bolehkan kembali mendaftar di jalur dan sub jalur yang berbeda sebanyak 2(dua) kali di sekolah yang sama dan atau d jalur yang sama di sekolah yang berbeda.
  20. Calon peserta didik yang sudah terdaftar / dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya
  21. Waktu pendaftaran dapat di lakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan.
  22. Selama masih berada dalam  pemeringkatan system calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
  23. Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan
Scroll to Top