DAYA TAMPUNG SMA NEGERI 6 PEKANBARU = 276 |
---|
JALUR PENDAFTARAN 1. JALUR ZONASI : 50 % 2. JALUR AFIRMASI : 15 % 3. JALUR PERPINDAHAN-ANAK GURU/TENDIK : 5 % 4. JALUR PRESTASI: - PRESTASI PERINGKAT SEKOLAH : 15 % - PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK : 10 % - PRESTASI TAHFIZ QUR’AN : 5 % |
JADWAL PELAKSANAAN PPDB SMA NEGERI 6 PEKANBARU TAHUN PELAJARAN 2022/2023
1 | Pra Pendaftaran / Input dan Upload Dokumen | 20 sd 25 Juni 2022 |
2 | Pendaftaran / Pemilihan Sekolah | 27 Juni sd 01 Juli 2022 |
3 | Verifikasi oleh Sataun Pendidikan | 27 Juni sd 03 Juli 2022 |
4 | Seleksi sesuai dengan jalur Pendaftaran | 04 sd 05 Juli 2022 |
5 | Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru | 06 Juli 2022 |
6 | Daftar Ulang | 07, 08 11 Juli 2022 |
7 | Hari pertama masuk sekolahdan Pengenalan Lingkungan sekolah | 15 Juli 2022 |
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI 6 PEKANBARU
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA Negeri 6 Pekanbaru yang mengikuti PPDB berupa:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Buku Rapor SMP/ sederajat dan Surat Keterangan Nilai Rapor semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 juli 2022 ( tahun berjalan).
- Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir terhitung 31 juli 2021
- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang di ketahui oleh lurah/kepala desa atau pejabat yang berwenang berlaku dengan keadaan sebagi berikut:
- Bencana alam dapat berupa tsunami, gempa bumi dan lain-lain; dan/ atau
- Bencana sosial seperti konflik antar kelompok dan lain-lain.
- Surat Keterangan Tidak Mampu asli (SKTM) atau bukti lainnya yang di terbitkan oleh pemerintah daerah ( lurah/kepala desa setempat bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu / miskin ( bagi keluarga tidak mampu) atau surat keterangan disabilitas dari dokter ( bagi calon peserta didik disabilitas )
- Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang di tetapkan.
- Surat keterangan peringkat umum nilai rapor peserta didik dari SMP/sederajat ; peringkat 1 s.d 10
- Bidang Akademik Dan Non Akademik Piagam Prestasi Perorangan hasil Perlombaan/ Penghargaan di bidang KSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, Olahraga di bawah induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) / Kemdikbud dan Seni baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan atau Kabupaten/Kota, yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Sertifikat/Piagam tahfiz Qur’an minimal 3 juzz yang dilegalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.
- Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah diupload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 10.000.
- Surat keterangan anak kandung guru atau tenaga kependidikan,baikPNS maupun Non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK kepegawaian
( semua berkas poin 1 s/d poin 9 di upload scane aslinya)
Situs Pendaftaran PPDB 2022
TATA CARA ( MODA ) PENDAFTARAN
- Tahapan Pra Pendaftaran adalah proses dimana calon siswa mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang di persyaratkan:
- Melengkapi biodata calon peserta didik
- Menginput koordinat rumah calon peserta didik
- Input nilai rapor semester 1 sd semester 5
- Mengupload dokumen scan asli yang di persyaratkan sesuai dengan jalur atau kelompok pendaftaran:
- Ijazah / SKL
- Akte Kelahiran
- Rapor Semester 1 sd 5
- Kartu Keluarga
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Tahapan Pendaftaran /Pemilihan Sekolah, adalah proses pemilihan Jalur / Kelompok pendaftaran, Upload dokumen sesuai Jalur /Kelompok seleksi dan memilih sekolah;
- Sertifikat /Piagam / Penghargaan Akademik atau Non Akademik
- Surat Pindah Tugas Orang Tua / Surat Penugasan orang Tua
- Surat Keterangan Peringkat umum Rapor
- Sertifikat Tahfiz
- Surat Keterangan ( Bukti Program Keluarga Tidak Mampu/ Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter)
- Calon peserta didik SMAN dapat mendaftar ;
- Pada 1(satu) satuan pendidikan melalui jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua
- Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan jalur pilihan pertama pada point a, maka di bolehkan kembali mendaftar di jalur dan sub jalur yang berbeda sebanyak 2(dua) kali di sekolah yang sama dan atau d jalur yang sama di sekolah yang berbeda.
- Calon peserta didik yang sudah terdaftar / dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya
- Waktu pendaftaran dapat di lakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan.
- Selama masih berada dalam pemeringkatan system calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
- Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan