WILAYAH ZONASI SMA NEGERI 6 PEKANBARU
- REJOSARI : RW: 1, 2, 3, 4, 5, 13, & 14
- BAMBU KUNING : SELURUH RW
- INDUSTRI TENAYAN : RW 1 dan 2
DAYA TAMPUNG SMA NEGERI 6 PEKANBARU TAHUN PELAJARAN 2020 /2021
Persyaratan Umum Peserta PPDB:
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA Negeri 6 Pekanbaru yang mengikuti PPDB berupa:
1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
2) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli (tahun berjalan).
3) Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan/atau surat keterangan domisili yang di keluarkan oleh lurah/ kepala desa atau pejabatyang berwenang atas rekomandasidari RT / RW diserahkan pada saat verifikasi berkas.
4) Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin
5) Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Bidang Akademik Piagam Prestasi Perorangan hasil perlombaan/penghargaan pada tingkat Internasional, Nasional, Propinsi, dan / atau Kabupaten / kota
- Non Akademik piagam Prestasi hasil perlombaan penghargaan dibidang Event Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional, Indonesia ( KONI ) / Kemdikbud, baik [ada tingkat Internasional , Nasional, provinsi dan / atau Kabupaten / Kota
- Sertifikat / piagam Haviz Qur’an minimal 3 juzz dari LPTQ Provinsi,kabupaten / kota / kecamatan dan atau kepala satuan Pendidikan / Pondok.
6) Anak kandung guru atau tenaga kependidikan,baik PNS maupun non PNS dari kepala satuan Pendidikan tempat bertugas,dan dilengkapi SK kepegawaian,Akte kelahiran dan kartu keluarga.
7) Surat keterangan orang tua pindah antar kabupaten / kota Provinsi untuk PNS,TNI/POLRI,Swasta atau BUMN.
8) Bagi anak kandung Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat,bidan,tenaga labor,supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dengan menunjukan SK/ Surat tugas yang ditandatangani oleh kepala rumah sakit,laboratorium atau penanggung jawab tempat isolasi mandiri dari rumah sakit Covid -19 Rujukan Pemerintah,kartu keluarga,akte kelahiran.jika tenaga kesehatan yang bertugas telah meninggal dunia,harus menunjukan surat kematian dan keterangan dari kepla rumah sakit bahwa sebelumnya bertugas di RS Tersebut.
9) Mengisi pernyataan ke absahan dokumen yang yang telah diapload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 6000,-.
10) Semua berkas Asli point 1 s/d 9 di Scan dalam bentuk foto /JPEG/PNG/PDF, dengan kapasitas maksimal 1 MB di upload pada sistem Pendaftaran Online di :
Persyaratan Berdasarkan Jalur Pendaftaran
A. Jalur Zonasi
- Kartu Keluarga ( KK ) Asli paling singkat 1 ( satu ) tahun terakhir, (Sebelum 15 Juni 2019 ) dan / atau Surat Keterangan Domisili Yang Dikeluarkan oleh Lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi RT/RW
- Akte Kelahiran Asli Dengan Batas Usia Paling Tinggi 21 Tahun ( Dua Puluh Satu ) Tahun Pada 1 Juli 2020 dan / atau surat keterangan lahir dari bidan Asli
- Ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai 6.000
B. Jalur Afirmasi
-
Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) Atau Bukti Lainnya Yang Di Terbitkan Oleh Pemerintah Pusat Atau Daerah ( Lurah/ Kepala Desa Setempat ) Bagi Calon Peserta Didik Dari Keluarga Kurang Mampu / Miskin berupa kartu ( KIP, KKS, PKH)
-
Kartu Keluarga ( KK ) Asli paling singkat 1 ( satu ) tahun terakhir, (Sebelum 15 Juni 2019 ) dan / atau Surat Keterangan Domisili Yang Dikeluarkan oleh Lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi RT/RW
-
Akte Kelahiran Asli Dengan Batas Usia Paling Tinggi 21 Tahun ( Dua Puluh Satu ) Tahun Pada 1 Juli 2020 dan / atau surat keterangan lahir dari bidan Asli
- Ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
-
SK/ Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Rumah Sakit, Laboratorium, atau Penanggung Jawab Tempat Isolasi mandiri dari Rumah sakit Covid-19 Rujukan Pemerintah, Surat Kematian dan Keterangan dari Kepala Rumah sakit bahwa sebelumnya bertugas di RS tersebut Jika Tenaga Kesehatan yang bertugas meninggal dunia.
C. Jalur Prestasi
- Kartu Keluarga ( KK ) Asli paling singkat 1 ( satu ) tahun terakhir, (Sebelum 15 Juni 2019 ) dan / atau Surat Keterangan Domisili Yang Dikeluarkan
- Akte Kelahiran Asli Dengan Batas Usia Paling Tinggi 21 Tahun ( Dua Puluh Satu ) Tahun Pada 1 Juli 2020 dan / atau surat keterangan lahir dari bidan Asli
- Ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai 6.000
- Nilai Rapor Asli
- Sertifikat / Penghargaan Perorangan Lomba Tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan / atau Kabupaten/ kota
- Sertifikat / Piagam Haviz Qur’an minimal 3 juzz dari LPTQ Provinsi, Kabupaten/Kota / Kecamatan dan / atau Kepala satuan Pendidikan/ Pondok.
C. Jalur Perpindahan Orang tua dan anak Guru
-
Kartu Keluarga ( KK ) Asli paling singkat 1 ( satu ) tahun terakhir, (Sebelum 15 Juni 2019 ) dan / atau Surat Keterangan Domisili Yang Dikeluarkan oleh Lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi RT/RW
-
Akte Kelahiran Asli Dengan Batas Usia Paling Tinggi 21 Tauhn ( Dua Puluh Satu ) Tahun Pada 1 Juli 2020 dan / atau surat keterangan lahir dari bidan Asli
- Ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai 6.000
-
SK Orang tua Pindah antar Kabupaten / Kota atau Provinsi Bagi PNS, POLRI,/ TNI, Swasta atau BUMN
- Surat Keterangan atau Tugas dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak Guru dan Tenaga Kependidikan
Tata Cara (Moda) Pendaftaran
1). Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online).
-
Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan maksimal 2 pilihan peminatan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.
-
Calon peserta didik mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN begitu juga sebaliknya dalam satu waktu.
-
Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftar 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/ mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.
-
Selama masih masuk perangkingan di aplikasi, calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri
2). Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
- Untuk wilayah Rejosari MAP Warna Merah
- Untuk wilayah Bambu Kuning MAP Warna Kuning
- Untuk Wilayah Industri Tenayan MAP Warna Hijau
- Perpindahan, Anak Guru dan Prestasi MAP Warna Biru
Surat Keabsahan dan Kebenaran Dokumen disini:
Download