Pendaftaran SPMB 2026

Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 SMA Negeri 6 Pekanbaru


TIME LINE

Seluruh Proses Pendaftaran di Lakukan secara Daring (Online) serta tidak di pungut biaya, Link Pendaftaran SPMB Online SMAN/SMKN Dinas Pendidikan Provinsi Riau


JADWAL PELAKSANAAN:

  • Aktivasi akun, Input data calon murid dan upload dokumen:
    08 Juni 2026 Mulai Pukul : 08.00 WIB
  • Pemilihan Satuan pendidikan SMAN dan SMKN (Pendaftaran):
    10 Juni 2026 Mulai Pukul : 08.00 WIB s.d 19 Juni 2026 Pukul 13.00 WIB
  • Seleksi & Rekonsiliasi sesuai dengan jalur pendaftaran SMAN dan SMKN :
    21 Juni 2026
  • Pengumuman penetapan murid baru SMAN dan SMKN :
    22 Juni 2026 Pukul 10:00 WIB
  • Daftar Ulang SMA dan SMK Negeri:
    23 s.d 26 Juni 2026
  • Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan lingkungan sekolah: 06 Juli 2026

WILAYAH DOMISILI :

  • Kecamatan Tenayan Raya
    1. Kelurahan Rejosari
    2. Kelurahan Bambu Kuning
    3. Kelurahan Industri Tenayan


  • Kecamatan Kulim
    1. Kelurahan Mentangor

JALUR/KELOMPOK SELEKSI :

  • Jalur Domisili : 30%
  • Jalur Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu/Disabilitas : 30%
  • Jalur Mutasi : 5%
  • Jalur Prestasi : 35%  
    • Jalur Prestasi – Nilai Rapor : 7%
    • Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik : 10%
    • Jalur Prestasi – TKA : 3%
    • Jalur Prestasi – Kepemimpinan : 5%
    • Jalur Prestasi – Tahfizh Qur’an : 8%
    • Jalur Prestasi – Internasional : 2%

PERSYARATAN SPMB TAHUN 2026:

A. Umum

  1. Ijazah SMP/sederajat/ Paket B tamatan TP. 2023/2024, 2024/2025 dan atau SKL tamatan 2025/2026/ Surat keterangan lainnya.
  2. Scan Rapor dan Surat Keterangan Rata-Rata Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 01 Juli 2026 (tahun berjalan).
  4. Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2025
  5. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen untuk di upload sesuai dengan aslinya menggunakan materai 10.000,-.
  6. Penerimaan berbasis Domisili dibuktikan dengan KK – Bukan berdasarkan sekolah asal.

B. Khusus

Disesuaikan dengan Jalur/ kelompok seleksi

  1. Sertifikat Prestasi Perorangan dan beregu hasil perlombaan kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional;
  2. Sertifikat TKA
  3. Sertifikat/piagam Tahfizh Qur’an minimal 2 Juz
  4. Sertifikat Pramuka Penggalang Garuda, SK Ketua OSIS/OSIM dan SK Ketua MPK
  5. PIP/ DTSEN/ PKH/ bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Bukan SKTM
  6. Surat keterangan Disabilitas
  7. Khusus jalur afirmasi SMA/SMK Swasta; Boleh menggunakan SKTM

PERSYARATAN PER JALUR PENDAFTARAN :

1. Jalur Domisili : 30%

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:

  1. Kemampuan akademik (rata-rata nilai rapor semester I-V);
  2. Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
  3. Usia;
  4. Waktu pendaftaran

    Persyaratan khusus:
    a) Kartu Keluarga (KK) minimal 11. (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2025
    b) Berada dalam wilayah domisili/ rayon satuan pendidikan yang di tuju

2. Jalur Afirmasi SMA 30%

Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas
Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:

  1. Jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan;
  2. Usia;
  3. waktu pendaftaran

    Persyaratan khusus:
    1. Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juni 2025
    2. Memiliki salah satu bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu (PIP, PKH, DTSEN Desil 1-4, Suket Disabilitas) yang masih berlaku Tidak boleh menggunakan KIS dan SKTM
    3. Berada dalam wilayah domisili/ rayon satuan pendidikan yang di tuju

3. Jalur Mutasi SMA : 5%

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (TNI, ASN, POLRI, BUMN dan BUMD yang beroperasi di Prov. Riau). Penentuan penerimaan murid baru melalui dilakukan dengan urutan prioritas

  1. Jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan;
  2. Usia;
  3. waktu pendaftaran

    Persyaratan khusus:
    1. Surat penugasan dari TNI, ASN, POLRI, BUMN dan BUMD yang beroperasi di Provinsi Riau yang mempekerjakan, maksimal berusia 1 tahun per 01 Mei 2026 ; dan

    2. Surat keterangan domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh RT/RW
    3. hanya dapat memilih kembali satuan pendidikan lain pada jalur mutasi.

Catatan :
BUMD Provinsi Riau terdiri dari;

  • Bank Riau Kepri Syariah,
  • Jamkrida Riau,
  • Permodalan Ekonomi Rakyat,
  • Pengembangan Investasi Riau,
  • Riau Petroleum,
  • Sarana Pembangunan Riau.
    Dan BUMD yang beroperasi di provinsi Riau

4. Jalur Prestasi  : 35%

Diperuntukkan bagi calon murid memiliki prestasi Akademik dan Non Akademik. Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:

  1. rata-rata nilai rapor semester I-V ditambah Bobot Prestasi;
  2. jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan (khusus sub jalur akademik dan non akademik)
  3. Usia;
  4. waktu pendaftaran

    Persyaratan khusus
    a) Sertifikat prestasi perorangan dan beregu wajib menyertakan surat keterangan/surat keputusan pemenang dari panitia penyelenggara tingkat kabupaten/kota dan atau provinsi. Khusus perlombaan tingkat nasional dan atau internasional, telah terdaftar di pusat prestasi kemendikdasmen https://simt.kemendikdasmen.go.id/kurasi.
    b) Sertifikat/penghargaan yang diperoleh secara online atau daring yang tidak dapat divalidasi kebenarannya dan tidak terdata di pusat prestasi kemendikdasmen https://simt.kemendikdasmen.go.id/kurasi tidak diakui. rata-rata nilai rapor semester I-V ditambah Bobot Prestasi;

Sub Jalur PRESTASI :

  • Prestasi Nilai Rapor (7%)
    Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
  1. Rata-rata nilai rapor semester I-V;
  2. Usia
  3. Waktu pendaftaran.
  • Prestasi Nilai TKA (3%)
    Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
  1. Rata-rata nilai TKA;
  2. Usia;
  3. waktu pendaftaran.
  • Prestasi Akademik & Non Akademik (10%)
    Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
  1. rata-rata nilai rapor semester I-V ditambah bobot sertifikat/piagam perlombaan;
  2. jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan;
  3. usia
  4. waktu pendaftaran.
  • Prestasi Tahfizh Qur’an (8%)
    Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
  1. Jumlah juz (jumlah hafalan),
  2. rata-rata nilai rapor semester I-V;
  3. Usia
  4. waktu pendaftaran
  • Prestasi Kepemimpinan (5%)
    Penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
  1. rata-rata nilai rapor semester I-V;
  2. usia
  3. waktu pendaftaran
  • Prestasi Internasional (2%)
    Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka penerimaan sub Jalur Prestasi Tingkat Internasional ditutup

MEMILIH SATUAN PENDIDIKAN PADA PMB THN 2026

A. SMA Negeri

Calon murid SMA Negeri dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali memilih satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi.
  2. Jika calon murid keluar dari pemeringkatan sub jalur pilihan satuan pendidikan yang pernah dipilih sebelumnya calon murid dapat kembali memilih di sub jalur berbeda pada satuan pendidikan yang sama dan atau sub jalur yang sama pada satuan pendidikan yang berbeda.
  3. Untuk jalur mutasi; hanya dapat memilih kembali satuan pendidikan lain pada jalur mutasi.
  4. Calon murid yang telah mendaftar pada jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Jalur Prestasi tidak bisa mendaftar pada jalur mutasi.

B. SMK Negeri

Calon Murid SMK Negeri diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali memilih program keahlian dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui kelompok afirmasi, kelompok tempatan dan kelompok reguler.
  2. Jika calon murid keluar dari pemeringkatan sub kelompok pilihan satuan pendidikan yang pernah dipilih; calon murid dapat kembali melakukan pemilihan pada sub kelompok berbeda di satuan pendidikan yang sama dengan program keahlian yang sama atau program keahlian berbeda dan atau murid boleh memilih kembali di sub kelompok yang sama pada program keahlian berbeda dan atau program keahlian yang sama di satuan pendidikan berbeda.
  3. Calon murid dapat memilih program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMK tersebut sebanyak 1 (satu) pilihan dalam sekali pendaftaran.

REKONSILIASI DAN PENGUMUMAN PMB TAHUN 2026

  • Rekonsiliasi

Rekonsiliasi hasil, merupakan proses pemenuhan kuota yang pada sub jalur/sub kelompok yang belum terpenuhi dilakukan oleh Aplikasi PMB Online setelah pendaftaran dan proses verifikasi selesai.

Dilakukan dengan ketentuan :

  1. Pendaftaran yang masih dalam proses verifikasi dan proses revisi melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka pendaftaran dinyatakan ditolak sistem;
  2. Dalam proses rekonsiliasi SMA Negeri, kuota sub jalur yang belum terpenuhi akan dipindahkan ke sub jalur Domisili;
  3. Dalam proses rekonsiliasi SMK Negeri, Kuota sub kelompok yang belum terpenuhi akan dipindahkan ke sub kelompok regular nilai rapor;
  4. Proses rekonsiliasi yang dilakukan pada calon Murid, yaitu pada posisi satuan pendidikan pendaftaran terakhir yang dipilih oleh calon Murid;
  5. Pada penerimaan jalur/kelompok afirmasi di SMA dan SMK Swasta tidak dilakukan rekonsiliasi.
  • Pengumuman
  1. Pengumuman peringkat diurut berdasarkan sub jalur/ sub kelompok dan jurusan yang dipilih oleh calon Murid sesuai kuota yang tersedia terdiri dari nomor urut, nomor pendaftar, nama calon peserta didik, jarak/ rata-rata nilai rapor semester I-V/ nilai bobot/ jumlah hafalan, tanggal lahir, tanggal pendaftaran dan status pada masing- masing jalur/ kelompok pada satuan Pendidikan
  2. Murid yang dinyatakan lulus pada satuan pendidikan negeri dan atau swasta tidak diperkenankan pindah pada tahun pertama ke satuan pendidikan lain.
  3. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan/ keluar peringkat dari aplikasi yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.

CATATAN PENTING….!!!

  • Berkas yang di upload sebaiknya hasil dari penggunaan peralatan scanner bukan hasil foto camera Handphone.
  • Mencantumkan no HP yang aktif dan bisa dihubungi panitia sewaktu-waktu.
  • Calon murid baru diharapkan selalu mengecek status pendaftaran dan fast respon jika sewaktu-waktu dihubungi panitia PMB.
  • Perankingan selama masa pendaftaran berlangsung hanya bersifat sementara dan masih dapat berubah sampai batas waktu verifikasi.
  • Jika sewaktu-waktu status calon murid baru keluar dari ranking, maka dapat melakukan pendaftaran kembali dengan memilih sekolah yang sama dengan jalur yang berbeda atau sekolah yang berbeda dengan jalur yang sama. Calon murid baru mendapat 3 kali kesempatan memilih sekolah jika keluar dari ranking.
  • Sanksi diberikan kepada masyarakat yang melakukan pemalsuan terhadap dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penerimaan peserta didik baru berupa sanksi pidana sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku atau calon murid baru yang melakukan pelanggaran tidak dapat diterima pada satuan pendidikan tersebut.

PANDUAN PENGGUNAAN APLIKASI SPMB 2026 SMA/SMK RIAU